Dikarenakan
tingginya pertumbuhan penduduk, menyebabkan kondisi lingkungan semakin semrawut
ditambah pula dengan gaya hidup yang tidak sehat membuat sistem pertahanan
tubuh pun semakin melemah sehingga sekarang ini banyak sekali orang yang
terserang berbagai macam penyakit. Oleh karena itu pemerintah mulai memutar
otak untuk mengadakan sebuah program kesehatan yakni BPJS kesehatan.
Pemerintah
mengadakan program kesehatan tersebut agar masyarakat tidak lagi terbebani
dengan biaya mahal ketika berobat. Sebab sistem yang diterapkan pada program
ini yaitu membayar iuran premi setiap bulannya yang tidak lebih dari Rp.
100.000,- untuk satu orang. Selain itu banyak sekali kemudahan yang akan Anda
terima apabila bergabung menjadi peserta program tersebut.
Adapun cara mengecek pembayaran BPJS kesehatan yaitu:
1. Via Online
Cara cek
pembayaran BPJS via online adalah:
Apabila Anda
ingin menecek via online, langkah pertama yakni dengan masuk ke alamat website
berikut ini http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjd/
Setelah
masuk ke alamat tersebut, klik link cek pembayaran iuran (contribution payment check)
Selanjutnya
ada tampilan baru untuk mengisi nomor kartu BPJS, tanggal lahir, serta angka
validasi, lalu klik cek.
Jika Anda
benar dalam mengisi formatnya, maka akan ada tampilan report terkait informasi
peserta, kelebihan saldo apabila ada, dan rincian pembayaran BPJS Anda.
2. Via SMS Gateaway
Cara cek pembayaran BPJS via SMS Gateway
yakni:
- · Untuk individu
Ketik
TAGIHAN(spasi)NOMOR KARTU BPJS ANDA
Kirim ke 087
775 500 400
- · Untuk badan usaha
Ketik
TAGIHANBU(spasi)KODE BADAN USAHA
kirim ke 087
775 500 400 - Ketika Anda telah selesai mengirim SMS tadi, Anda akan mendapatkan balasan dari nomor tersebut. Kemungkinan balasannya ada tiga dan inti dari balasan SMS tersebut yaitu memiliki tagihan atau tidak memiliki tagihan atau terjadi kesalahan dalam penulisan format SMSnya.
Cukup mudah
kan kalau ingin mengecek pembayaran BPJS kesehatan Anda. Anda hanya tinggal
memilih saja mau via online ataukah via
SMS gateaway. Semoga artikel seputar BPJS kesehatan ini bisa memberikan informasi lebih kepada
Anda.
No comments:
Post a Comment