Siapa yang
tak kenal dengan program BPJS kesehatan. Program ini mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Dasar dari
terbentuknya program kesehatan tersebut adalah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Nasional tepatnya pasal 5 ayat 1 dan pasal 52, serta UU Nomor 24
tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Program BPJS kesehatan ini memang sengaja didirikan oleh pemerintah, agar masyarakat tidak terbebani ketika
berobat. Sebab sistem pembayarannya yakni dengan
membayar iuran wajib setiap bulannya dan disesuaikan berdasarkan tingkatan
kelasnya. Iuran yang harus dibayarkan jika Anda memilih
kelas I sebesar Rp. 59.500,-; untuk kelas II adalah Rp. 42.500,-; sedangkan
kelas III yaitu Rp. 25.500,-.
Dengan
membayar iuran tadi setiap bulannya, maka Anda akan mendapatkan pelayanan
kesehatan dan fasilitas kamar. Perolehan terhadap pelayanan kesehatannya sama
semua, hanya saja yang membedakan yaitu fasilitas kamar ketika mereka sedang
menjalankan rawat inap. Adapun fasilitas kamar inapnya
mencangkup:
1. Fasilitas
kelas I
Fasilitas kelas I meliputi 2 bed pasien, TV, serta AC dalam satu ruangan. Untuk peserta program BPJS kesehatan yang memilih kelas I bisa pindah kamar ke kelas VIP disertai dengan biaya tambahan untuk kelas VIP.
Fasilitas kelas I meliputi 2 bed pasien, TV, serta AC dalam satu ruangan. Untuk peserta program BPJS kesehatan yang memilih kelas I bisa pindah kamar ke kelas VIP disertai dengan biaya tambahan untuk kelas VIP.
2. Fasilitas
kelas II
Fasilitas kelas II meliputi 3 - 5 bed pasien, TV, serta kipas angin dalam satu ruangan. Peserta program BPJS kesehatan kelas II juga bisa pindah kamar ke kelas I atau kelas VIP dan disertai dengan biaya tambahan untuk kelas I maupun kelas VIP.
Fasilitas kelas II meliputi 3 - 5 bed pasien, TV, serta kipas angin dalam satu ruangan. Peserta program BPJS kesehatan kelas II juga bisa pindah kamar ke kelas I atau kelas VIP dan disertai dengan biaya tambahan untuk kelas I maupun kelas VIP.
3. Fasilitas
kelas III
Fasilitas kelas III meliputi 4 - 6 bed dan kipas angin dalam satu ruangan. Khusus untuk peserta kelas III di program kesehatan ini tidak bisa pindah kamar ke kelas II, kelas I, atau kelas VIP kecuali jika ruangan pasien di kelas III sudah penuh.
Fasilitas kelas III meliputi 4 - 6 bed dan kipas angin dalam satu ruangan. Khusus untuk peserta kelas III di program kesehatan ini tidak bisa pindah kamar ke kelas II, kelas I, atau kelas VIP kecuali jika ruangan pasien di kelas III sudah penuh.
Di atas tadi
sudah dijelaskan terkait apa saja perolehan fasilitas kamar disesuai dengan
tingkatan kelasnya. Sedangkan untuk pelayanan kesehatannya, mereka akan mendapatkan
pelayanan BPJS kesehatan tingkat pertama yakni pelayanan
kesehatan non spesialistik, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut yaitu
pelayanan kesehatan tentang rawat jalan dan rawat inap, serta pelayanan
kesehatan lain sesuai ketetapan dari Menteri.
Sekarang
Anda sudah tahu apa saja perolehan fasilitas apabila Anda ikut program BPJSkesehatan. Jangan lupa untuk memilih kelasnya dengan menyesuaikan keuangan
Anda. Semoga informasi kali ini bisa bermanfaat bagi semua.
No comments:
Post a Comment