Saturday, 16 January 2016

Fasilitas Bpjs Kesehatan



Siapa yang tak kenal dengan program BPJS kesehatan. Program ini mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Dasar dari terbentuknya program kesehatan tersebut adalah UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional tepatnya pasal 5 ayat 1 dan pasal 52, serta UU Nomor 24 tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Program BPJS kesehatan ini memang sengaja didirikan oleh pemerintah, agar masyarakat tidak terbebani ketika berobat. Sebab sistem pembayarannya yakni dengan membayar iuran wajib setiap bulannya dan disesuaikan berdasarkan tingkatan kelasnya. Iuran yang harus dibayarkan jika Anda memilih kelas I sebesar Rp. 59.500,-; untuk kelas II adalah Rp. 42.500,-; sedangkan kelas III yaitu Rp. 25.500,-.  

Dengan membayar iuran tadi setiap bulannya, maka Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas kamar. Perolehan terhadap pelayanan kesehatannya sama semua, hanya saja yang membedakan yaitu fasilitas kamar ketika mereka sedang menjalankan rawat inap. Adapun fasilitas kamar inapnya mencangkup:

1.   Fasilitas kelas I
Fasilitas kelas I meliputi 2 bed pasien, TV, serta AC dalam satu ruangan. Untuk peserta program BPJS kesehatan yang memilih kelas I bisa pindah kamar ke kelas VIP disertai dengan biaya tambahan untuk kelas VIP.
2.   Fasilitas kelas II
Fasilitas kelas II meliputi 3 - 5 bed pasien, TV, serta kipas angin dalam satu ruangan. Peserta program BPJS kesehatan kelas II juga bisa pindah kamar ke kelas I atau kelas VIP dan disertai dengan biaya tambahan untuk kelas I maupun kelas VIP.
3.   Fasilitas kelas III
Fasilitas kelas III meliputi 4 - 6 bed dan kipas angin dalam satu ruangan. Khusus untuk peserta kelas III di program kesehatan ini tidak bisa pindah kamar ke kelas II, kelas I, atau kelas VIP kecuali jika ruangan pasien di kelas III sudah penuh.

Di atas tadi sudah dijelaskan terkait apa saja perolehan fasilitas kamar disesuai dengan tingkatan kelasnya. Sedangkan untuk pelayanan kesehatannya, mereka akan mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan tingkat pertama yakni pelayanan kesehatan non spesialistik, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut yaitu pelayanan kesehatan tentang rawat jalan dan rawat inap, serta pelayanan kesehatan lain sesuai ketetapan dari Menteri.

Sekarang Anda sudah tahu apa saja perolehan fasilitas apabila Anda ikut program BPJSkesehatan. Jangan lupa untuk memilih kelasnya dengan menyesuaikan keuangan Anda. Semoga informasi kali ini bisa bermanfaat bagi semua.



No comments:

Post a Comment